pp pste. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan. pp pste

 
 Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakanpp pste  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015

Masks. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005. (Baca: Kisruh revisi PP PSTE) MASTEL meminta kepada Pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal agar data- data yang terjadi di dalam kegiatan online rakyat dan/atau masyarakat di Indonesia harus berada di. Kalangan pelaku industri lokal menanggapi dingin regulasi baru tersebut. The Bible. Free Clipart. Bacaan 2. Nasib implementasi PP PSTE belum jelas. Blog; Login; FAQ +62 21 28565201 08:00-17:00 WIB +62811-841-5201; ENG. "Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku. Adapun Indriani (2017) upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen daring terkait pelanggaran data privasi dapat dilihat dari dua proses, yaituPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI. PP: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan: 04-10-2019 / 10-10-2019 Sumber - Subjek: Status Peraturan: Berlaku Bahasa: Indonesia:. E v o l ut ion of PP PSTs in Ch in a. Free Scripts & Plays. Jadi di mana pun data pribadi orang. Pasal 20 ayat (2) PP PSTE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. Peraturan mengenai kegiatan transaksi elektronik tersebut dalam prakknya masih banyak terjadi kesalahan penerapan. Seperti Eropa yang sempat ramai soal GDPR (General Data Protection Regulation), Indonesia punya revisi Peraturan Pemerintah No. Akan tetapi perlu diingat untuk dapat dianggap sebagai tanda tangan yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, maka tanda tangan elektronik tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana. Ini dikarenakan. “Pemerintah sebagai regulator setidaknya menyediakan tiga aturan, yakni UU 19/2016 tentang ITE, PP 71/2019 tentang PSTE, dan yang terbaru PM. Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah No. OJK mengatur mengenai pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia dalam POJK No 38 /POJK. Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ia berpendapat, UU ITE tidak mengatur jelas mengenai jenis-jenis atau kategorisasi konten apa saja yang dapat dilakukan tindakan pemblokiran atau. Pro-kontra revisi PP PSTE tentang aturan Data Center di Indonesia. Ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2019), Chief. Revisi PP PSTE ternyata terkait dengan permintaan dari AS. Terdapat hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata dan 1419 KUHPerdata. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang belum lama ini diterbitkan sebagai revisi dari PP 82/2012 menuai kritikan dari para pegiat telekomunikasi dan informatika khususnya komunitas dan pengelola data center. Created Date: 10/21/2019 8:39:09 AMJakarta, Ditjen Aptika – Draf final Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang Aturan Teknis PP No. acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)†di Jakarta, Selasa (3/12). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015. Selama ini PP PSTE selalu menjadi acuan dalam pembuatan regulasi teknis bagi pembina sektor, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan. Namun, regulasi ini tidak mengatur besaran denda. (jnp/lav)Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. 11 TAHUN 2008/UU NO. Sumber: UU No. PP No 71 Tahun 2019 Beri Kepastian Hukum kepada Pelaku Usaha. Pihak yang Terlibat dalam Kontrak Elektronik. c. Produk Hukum Terkait. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) sebagai perusahaan asuransi yang menyelenggarakan sistem elektronik lingkup privat senantiasa berupaya memenuhi ketentuan dalam PP PSTE. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) masih belum cukup melindungi data. Fundamentals, Scene Design, Stagecraft, Acting. 82, 2012). Riuh revisi PP PSTE, APJII: Kominfo jangan kucing-kucinganlah. Isaac Newton’s Laws of Motion. Kategori Berita Kominfo| mth. 5 Fakta. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), subjek data dapat memohon penghapusan melalui mekanisme pengadilan. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik. Meski begitu, aturan tentang denda ini belum berlaku dan masih disiapkan oleh. Penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP PSTE menerangkan bahwa mekanisme rekam jejak audit meliputi: Mengenai keabsahan tanda tangan elektronik, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE menyatakan sebagai berikut: Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: Terdapat tiga perbedaan yang paling mendasar dari kedua PP PSTE ini, yaitu: ketentuan PSE publik dan privat, ketentuan perlindungan data pribadi, dan kewajiban penggunaan sertifikasi elektronik. Fairy Tales. Diungkapkannya, PP PSTE hanya bicara layanan publik. PP PSTE. ada tataran implementasi sistem keamanan dalam penyelenggaraan sistem transaksi elektronik . Revisi PP PSTE tentang Aturan Data Center di Indonesia Jadi Kontroversi. 21 April 2023 18:58PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. e-mail Admin Web: kominfo@kotabogor. Perlindungan Konsumen Menurut UU ITE . Dasar hukumnya tertuang dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE); PM Kominfo Nomor 36/2014. CO, Jakarta - Khawatir dengan peluang kebocoran data yang merugikan Indonesia, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE. Pasal 20 ayat (2) PP PSTE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. Download. UU No. Permenkominfo No. JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019. Dalam peraturan perundang-undangan, tanda tangan online lebih dikenal sebagai tanda tangan elektronik. Elements of Drama. Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2014 tentang Pengelolaan Nama Domain mengunakan istilah Pengguna Nama Domain saja yang bila di tafsirkan secara gramatikal subjek hukum yang melakukan transaksi elektronik hak nya diakui sebatas pengguna nama domain saja tidak secara kepemilikan. “PP PSTE memang harus direvisi karena Undang-undang (UU) ITE kan direvisi. Pemerintah sudah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). 82 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 , Pasal 12 ayat 1 (b) 5. Namun, menjelang akhir 2018, pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 82 Tahun 2012. Antar-Instansi. Lalu Pasal 24 ayat 3 PP No. Protection sociale. Secara lebih terperinci, Pasal 4. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). marketplace selaku Penyelenggara Sistem Elektronik hal ini sesuai dengan UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo PDPSE (Herryani & Njoto, 2022). Masks. PP tersebut memungkinkan platform didenda jika memuat konten-konten negatif. Kepala Bidang Infrastruktur Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengaku mendapat surat dari Sekretariat Negara perihal pengembalian draf Revisi PP PSTE pada 20 Desember 2018. Looking for online definition of PSTE or what PSTE stands for? PSTE is listed in the World's most authoritative dictionary of abbreviations and acronyms The Free DictionaryMeaning. 80/2019. Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Apabila dikabulkan maka penyelenggara sistem elektronik. Produk Hukum Terkait. Daftar Informasi Publik Kementerian Kominfo Tahun 2023 a day ago. Puppets. Dari hasil perbandingan terdapat persamaan pendekatan pola pengaturan tanda tangan elektronik. 12:42:04 | 07 Nov 2018. PP: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan: 04-10-2019 / 10-10-2019 Sumber - Subjek: Status Peraturan: Berlaku Bahasa: Indonesia: Lokasi: Biro Hukum Kominfo: Bidang Hukum-Lampiran: Unduh Produk Hukum Unduh Terjemahan Produk Hukum. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (04/11/2019) pada 12. Selain itu, revisi PP PSTE juga memperketat aturan penyelenggara sistem transaksi elektronik, seperti platform media sosial hingga game online. TTDE merupakan satu hal yang penting didalam melakukan transaksi elektronik. Counting, Numbers. Sedangkan yang baru ini nantinya ada sanksi. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Status: Hanya untuk pelanggan Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik Ditetapkan: 04 Oktober 2019. Meski demikian, kami berpendapat, pembubuhan tanda tangan tetap penting. Menurutnya, alasan yang dikemukakan Menkominfo Rudiantara perihal memberikan startup untuk tumbuh agar bisa mengadopsi cloud dan tak terikat dengan aturan pusat data harus di Indonesia sebuah pemikiran. Baca juga: PP 71 diharapkan buka peluang manajemen data Baca juga: Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data Baca juga: Kominfo inginkan RUU PDP selesai 2020. "Ini ekonomi dengan menaruh data di luar negeri juga kalkulasinya ada tapi kira-kira kami buat estimasi 2021 kalau penempatan Data Center itu ditaruh di luar ini. Dalam PP PSTE secara jelas dinyatakan ketentuan tentang Pusat Data (Data Center) dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Pasal 17. Salah satu poin perubahan regulasi tersebut yaitu, semua perusahaan digital yang. Pasalnya, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia. Free Presentations in PowerPoint Format & Free Interactive Activities. Dalam Pasal 60 ayat (2), (3), dan (4) PP PSTE dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik meliputi: a. PP PSTE direvisi, ini penggantinya. Selanjutnya Pasal 20 ayat (4) mengamanatkan agar Ketentuan. Problematika yang terdapat dalam transaksi jual beli online melalui dropship terdapat empat point penting yaitu tidak ada aturan khusus tentang dropship aturan yang ada hanya. Pete's PowerPoint Station is your destination for free PowerPoint presentations for kids and teachers about Scientific Method, and so much more. (Baca: Revisi PP PSTE) CEO DCI Indonesia, Toto Sugiri menegaskan wacana pemerintah mengubah aturan soal penempatan data center seperti tak memikirkan investasi yang telah dilakukan oleh para pengelola data center. Revisi PP PSTE itu saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Pelanggaran atas ketentuan dalam PP PSTE yakni tidak melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif dalam Pasal 100 PP PSTE yaitu teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daft ar. 10:31:00 | 06 Feb 2019. Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertemu dengan sejumlah industri di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kamis, untuk membahas revisi PP 82 tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif, menurut rencana berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten. Menkominfo Budi Usul Tambah Pagu Anggaran Kominfo 2024 Rp 5,25 T Demi Matangkan 5G di Indonesia, Kominfo Atasi Ketersediaan Spektrum Basmi Judi Online, Kominfo Takedown 3 Ribu Situs Per Hari Kominfo Pastikan Seluruh Daerah Tidak Ada Lagi Siaran TV Analog. Free Games. Demikian amanat Pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan. 82 Tahun 2012 dapat dilihat perubahan sifat norma dari sertifikat keandalan yang sebelumnya menggunakan kata “wajib” dan diubah dengan kata “dapat pada PP No. id. Berita Terbaru. Res. Jakarta: Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), sebagai revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012. TujuanMenanti babak final revisi PP PSTE. Usulan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Jadi PP itu menyesuaikan, setelah itu dibuat Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung perubahan PP itu,” jelas Menkominfo Rudiantara usai memeriksa NOC milik Net1 Indonesia, Kamis (22/6) malam. Di mana, dalam pasal 21 ayat 1 pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses. PP ini dianggap kontradiktif karena Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. Transaksi Elektronik (PP PSTE). Menkominfo Rudiantara mengungkapkan revisi PP PSTE akan tetap memperhatikan hal-hal strategis yang menyangkut masalah keamanan, intelijen dan semua berkaitan dengan kenegaraan, terutama dalam isu penempatan data center. PP-PSTE dan UU-ITE belum mengatur secara detail mengenai penjualan alat kontrasepsi secara online. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. Kominfo pastikan Revisi PP PSTE terus berjalan. Foto: Unsplash. "Kalau di PP PSTE yang dahulu, pemblokiran aktif dilakukan oleh pemerintah. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik. Free Presentations in PowerPoint format. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut; data identitas para Created Date: 10/21/2019 8:39:09 AM Dalam Pasal 1 angka 27 PP PSTE dijelaskan bahwa yang dimaksud sertifikat keandalan adalah dokumen yang menyatakan pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari lembaga sertifikasi keandalan. Tanda tangan yang tersertifikasi harus memenuhi ketentuan: Dalam peraturan perundang-undangan, tanda tangan online lebih dikenal sebagai tanda tangan elektronik. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-82/2012)201 9 , No. Free Presentations sorted by Book Titles. PP 71/2019 ini merupakan hasil revisi dari PP 82/2012 yang sebelumnya berlaku. Ini baru artinya kedaulatan data itu tak hanya. 71 Tahun 2019 (“PP PSTE”), sehingga harus dilakukan sesuai dengan. Diungkapkannya, ada beberapa isu yang perlu dibahas dalam revisi PP. Adapun mekanisme yang dimaksud, bertujuan untuk memastikan bahwa data verifikasi tanda tangan elektronik terkait data pembuatannya masih berlaku atau tidak dicabut. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Keabsahan kontrak elektronik diatur pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP No. Antar-institusi yang ditunjuk. Selain itu juga, PP tersebut justru keluar sebelum pengumuman kabinet baru. 1 UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 21-04-2008 4 bab, 17 ayat UU 19/2016 2 PP KOMINFO […]“PP PSTE, terutama yang mengatur soal penempatan data center membuat biaya ekonomi tinggi dan membuat tidak kompetitif,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin. Setelah itu, Dalam PP PSTE di Pasal 17 dinyatakan: Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau. Menanti babak final revisi PP PSTE. Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE mengatur persyaratan minimum tandatangan elektronik agar dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah : a. Harsono mengatakan telah melakukan diskusi bersama Kominfo setelah. Jakarta - Regulasi tentang data jadi salah satu topik hangat di jagat teknologi. Pasalnya, aturan dalam revisi PP PSTE mengenai. 16 WIB. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Banyak startup juga sedang jalan,. Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Apa pun namanya kelak, komite ini perlu menentukan kualifikasi data sekaligus mengawasi penempatan data di luar negeri. 71 TAHUN 2019 (PP PSTE)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. Pelanggaran atas pasal tersebut dikenakan jerat hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 48 UU ITE sebagai berikut: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2. Jakarta, Ditjen Aptika – Berdasarkan PP No. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan: memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik; menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Pasal 49 ayat (1) pada PP PSTE menjelaskan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan. Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Tanda tangan elektronik meliputi: Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan: [2] memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE; menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. J. Seperti Eropa yang sempat ramai soal GDPR (General Data Protection Regulation), Indonesia punya revisi Peraturan Pemerintah No. Sewage tre a tment h a s alw a ys been an issu e o f great concern to go vernments in the . Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk kegiatan-kegiatan diatas, tak jarang beberapa PSE mengalami kendala yang dapat mengakibatkan. PP 71 merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012, disahkan pada Oktober lalu. Plate Bantah Terima Duit dan Fasilitas Mewah Ngeri!. 82 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dalam revisi PP PSTE dilakukan pengklasifikasian data sehingga data dapat disimpan sesuai dengan jenis kepentingannya, dan diatur mengenai penyimpanannya. Pendaftaran tersebut dilakukan sebelum sistem mulai digunakan oleh pengguna. Direktur LPPMII Kamilov Sagala mengingatkan Kominfo sebaiknya fokus kepada kekurangan yang ada di PP PSTE yaitu masalah sanksi dan denda, serta hal lainnya yang dituntut karena perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 30-37 4. Jakarta: Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), sebagai revisi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik T. Revisi PP 82/2012 mengajukan pengaturan lokalisasi data berdasarkan pengklasifikasian data yang dibagi dalam tiga jenis: data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 30-37 4. com mengadakan diskusi dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)" yang bertujuan untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai pengaturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik berdasarkan PP No. Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sudah Oktober, bagaimana nasib implementasi PP PSTE? 08:46:16 | 09 Okt 2017. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Sistem Manajemen. Contohnya, identitas. ID : 57 HLM. 13. 82/2012) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) terutama soal relaksasi lokalisasi data karena bisa membuat. Perdagangan melalui sistem elektronik saat ini diatur dengan PP.